Notification

×

5 Pandangan Fraksi PDI Perjuangan Gunungsitoli Atas Ranperda Perubahan

Rabu, 28 Februari 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T15:42:05Z

dailysatu.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan empat pendangan umum terhadap Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016.


Pandangan umum itu dibacakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Pdt. Asogo Zega, S.Th dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, (28/2/2024).


Asogo menyampaikan, bahwa setelah pihaknya mencermati dan mempelajari penjelasan umum Wali Kota Gunungsitoli terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016, Fraksi PDI Perjuangan berkewajiban memberikan saran dan pendapatnya.


Adapun saran pendapat dimaksud, yakni sebagai berikut:


1. Fraksi PDI Perjuangan menyarankan, perubahan organisasi perangkat daerah harus menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan keuangan yang berorientasi kepada pelayanan masyarakat. Sehingga visi-misi pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD. 


2. Fraksi PDI Perjuangan berharap, Ranperda pembentukan dan susunan organisasi perangkat daerah tidak hanya semata-mata mengikuti peraturan perundang-undangan, tetapi juga sesuai kebutuhan dan muatan lokal yang ada.


3. Fraksi PDI Perjuangan berharap, Wali Kota Gunungsitol dapat menjelaskan urgensi penggabungan urusan pemuda dan olahraga pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan termasuk konsekuensi kepada organisasi perangkat daerah yang menangani sebelumnya. 


 4. Fraksi PDI Perjuangan berharap, Wali Kota Gunungsitoli menjelaskan dasar pentingkatan tipelogi Satuan Polisi Pamong Praja dari tipe C menjadi tipe A termasuk penjelasan terhadap pelayanan publik, pengembangan struktur organisasi, dan anggaran. 


5. Fraksi PDI Perjuangan, berharap penjelasan Wali Kota Gunungsitoli terhadap perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah sebagaimana Keppres Nomor 78 Tahun 2021.


"Demikian pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016. Kami berharap, saran pendapat yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan menjadi perhatian Pemerintah Kota Gunungsitoli," kata Asogo. (Red)