dailysatu.id - Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pandangan umumnya tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Kearsipan.
Pandangan Umum itu dibacakan Ketua Fraksi Gerindra Faeriani Zega, SE, MM, dalam rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dihadapan Walikota Gunungsitoli, Faeriani menjelaskan bahwa Perda merupakan instrumen regulasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dengan memperhatikan kebutuhan daerah.
Menanggapi penjelasan umum yang disampaikan Wali Kota Gunungsitoli, maka Fraksi Gerindra perlu menyampaikan pandangan umu. Adapun pandangan umum Fraksi Gerindra, diantaranya:
1. Pada prinsipnya, Fraksi Gerindra memahami Ranperda Kearsipan merupakan amanat Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
2. Pada prinsipnya, Fraksi Gerindra menyambut baik Ranperda Kearsipaan tentu dengan harapan pengelolaan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gunungsitoli dapat berjalan dengan baik.
3. Pada prinsipnya, Fraksi Gerindra berharap melalui Ranperda Kearsipaan nantinya segala arsip daerah dapat diamankan dengan baik. Karena arsip daerah merupakan bagian dari bukti pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintah di Kota Gunungsitoli.
4. Fraksi Gerindra mengamanatkan, agar pemerintah dapat mewujudkan sistem kearsipan berbasis digital dan online menuju peningkatan mutu pelayanan publik sebagai bentuk kinerja yang transparan dan akuntabel.
5. Fraksi Gerindra mengharapkan, kiranya pembahasan Ranperda Kearsipaan dilakukan secara maksimal dengan tetap memperhatikan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
"Kendati demikian, Ranperda Kearsipaan wajib diformulasikan terhadap kondisi mendasar kebutuhan daerah baik dari sisi kewilayahan, perekonomian masyarakat, serta aspek lain yang terklasifikasikan dengan jelas, terukur, dan tepat," kata Faeriani. (Red)