dailysatu.id - Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan Pandangan Umum atas Ranperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pandangan umum itu dibacakan Anggota Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli, Firman Zebua, SH dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, (28/2/2024)
Firman Zebua menyebut, bahwa setelah mencermati dan mempelajari penjelasan umum yang disampaikan Wali Kota Gunungsitoli, maka Fraksi Hanura memandang perlu menyampaikan beberapa saran dan masukan.
Adapun saran dan masukan tesebut, diantaranya:
1. Fraksi Hanura berharap, Ranperda perubahan Ketiga atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah memenuhi amanat peraturan perundang-undangan.
2. Fraksi Hanura berharap, Ranperda Perubahan Ketiga atas Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi dasar Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
3. Dalam rangka mewujudkan perangkat daerah berkualitas, Framsi Hanura berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli menempatkan pejabat yang memiliki SDM berkompeten. Sehingga program kegiatan yang disusun pemerintahan daerah terlaksana dengan baik.
4. Dengan adanya perubahan Ranperda, Fraksi Hanura berharap Pemerintah Kota Gunungsitoli benar-benar meninjau struktur perangkat daerah dari sisi fungsi, tugas, efisiensi, efektivitas kinerja secara rasional, responsif, dan kemampuan antisipatif terhadap dinamika perubahan pembangunan dan pelayanan publik.
"Demikian pandangan umum Fraksi Hanura. Melalui paripurna ini, kami menyatakan mendukung Ranperda Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dibahas ke tingkat Pansus," tandasnya. (Red)