dailysatu.id - Pansus LKPJ Wali Kota Gunungsitoli menyebut, bahwa target RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 belum mencapai 100%. Demikian disampaikan Ketua Pansus LKPJ, Trimen Vebrianto Harefa, SH.
Trimen menyampaikan, pada dasarnya Pansua LKPJ mengakui Pemerintah Kota Gunungsitoli telah bekerja mewujudkan program kegiatan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat meski ada sejumlah target dalam RPJMD belum mencapai 100%.
"Pansus LKPJ telah memberikan saran pendapat sebagai bentuk rekomendasi sesuai PP Nomor 13 Tahun 2019. Sebagai mitra Wali Kota, Pansus LKPJ hendak menyampaikan saran pendapat yang kiranya ditindaklanjuti Pemerintah Kota Gunungsitoli," kata Trimen.
Adapun saran pendapat dimaksud, lajutbya, ditujukan kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Inspektorat dan BPKD Kota Gunungsitoli.
1. Inspektorat Kota Gunungsitoli
*. Pansus LKPJ berharap, Inspektorat dapat lebih menguatkan pengawasan terhadap OPD dan Pemerintahan Desa dalam penggunaan anggaran. Inspektorat diminta menguatkan penyusunan strategi serta pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
2. BPKPD Kota Gunungsitoli
*. Pansus LKPJ berharap, Diharapkan agar Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan rasionalisasi terkait masalah pajak.
*. Pansus LKPJ berharap, Pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan optimalisasi peningkatan PAD. Sehingga realisasi PAD dapatbmeningkat dari yang diproyeksikan.
*. Pansus LKPJ berharap, Kepada BPKP Kota Gunungsitoli segera menyelesaikan persoalan administrasi pembangunan gedung DPRD Kota Gunungsitoli. Sehingga dapat segera difungsikan paling lama akhir Juni 2024. (Red)