dailysatu.id - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si, menyampaikan penjelasan umum atas Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Penjelasan umum itu dibacakan Sowa'a Laoli dalam rapat paripurna bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli (28/2/2024).
Dihadapan DPRD, Sowa'a menerangkan bahwa Ranperda perubahan bertujuan untuk menata kelembagaan urusan pemerintahan daerah termasuk yang menangani serta memperhatikan kebutuhan organisasi.
Dikatakan Sowa'a, pada dasarnya penataan kelembagaan merupakan proses tidak berkesudahan yang seiring dilakukan dengan tetap memperdoni mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ranperda ini nantinya mengatur tentang:
a). Perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kota Gunungsitoli.
b). Perubahan tipelogi Satuan Polisi Pamong Praja dari Tipe C menjadi tipe A.
c). Perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah," ucapnya.
Sowa'a mengakui, jika Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah membutuhkan kajian, pendalaman, dan penajaman dari DPRD Kota Gunungsitoli.
"Saya berharap, DPRD Kota Gunungsitoli dapat memberikan sumbangsih pemikiran dalam memboboti penyusunan Ranperda ini demi kepentingan masyarakat. Kiranya pembahasan Ranperda ini ditindaklanjuti dan disepakati menjadi peraturan daerah," pungkas Sowa'a. (Red)