dailysatu.id - Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Gunungsitoli, Faeriani Zega, membacakan pendapat akhir fraksinya terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pendapat akhir itu dibacakan Faeriani dihadapkan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli SE, M.Si dalam rapat paripurna Pemerintah Kota Gunungsitoli paripurna bersama DPRD, Senin (22/4/2024).
Setidaknya ada dua pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan Faeriani, diantaranya:
1. Fraksi Gerindra, berharap penerbitan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 telah memenuhi petunjuk teknis dan menjadi kebutuhan pemerintah saat ini.
2. Fraksi Gerindra, berharap Perda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 dapat menjawab kelemahan pelayanan publik. Karena, pembentukan Perda tidak menyerap anggaran sedikit.
2. Fraksi Gerindra, berharap perubahan nomenklatur Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tidak sekedar memberi kedudukan Bidang Pemuda Olahraga. Tetapi juga terhadap pemberdayaan pemuda-pemudi serta atlet melalui organisasi dan cabang olahraga. Sehingga, generasi muda terarah pada kegiatan positif menuju generasi emas 2045.
"Setelah mencermati hasil laporan Pansus dan menyampaikan pendoa akhir, maka Fraksi Gerindra menytakan Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 ditetapkan menjadi Perda," ucap Faeriani. (Red)