dailysatu.id - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Gunungsitoli, Sumater Utara, menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, (22/4/2024).
Pendapat akhir itu dibacakan oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Putra Hidayat Zebua, SH dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Setidaknya ada tiga pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Putra Zebua. Adapun diantaranya:
1. Fraksi PDI Perjuangan, mengingatkan pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan dalam mewujudkan arsip autentik. Sehingga, pengelolaan kearsipan daerah menjadi komprehensif dengan tetap berpedoman pada undang-undang keterbukaan informasi publik.
2. Fraksi PDI Perjuangan, berharap Perda ini nantinya menjadi acuan atau standar baku dalam pengelolaan kearsipan di kota Gunungsitoli.
3. Fraksi PDI Perjuangan, berharap nantinya sistem kearsipan dikelola secara komprehensif dan terpadu serta mengelompokkan arsip dinamis dan arsip statis.
"Setelah membaca seluruh hasil laporan pembahasan Paniria Khusus (Pansus) terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, maka Fraksi PDI Perjuangan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda," ucap Putra. (Red)