Notification

×

FPI DPRD Gunungsitoli Setujui Ranperda Kearsipan Menjadi Perda

Senin, 22 April 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T13:53:36Z

dailysatu.id - Fraksi Persatuan Indonesia (FPI) DPRD Kota Gunungsitoli menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ditetapkan menjadi Perda.


Persetujuan itu dibacakan Anggota FPI DPRD Kota Gunungsitoli, Darman Zendrato, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Senin (22/4/2024).


Darman menjelaskan, bahwa penyampaian pendapat akhir Fraksi merupakan wujud kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.


"Penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan menggambarkan komitmen DPRD untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan," kata Darman.


Darman menerangkan, penetapan Ranperda menjadi Perda merupakan dasar hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kota Gunungsitoli termasuk penerapan sistem kearsipan digital.


Dimana, aplikasi itu nantinya menjadi langkah maju Pemerintah Kota Gunungsitoli mewujudkan transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.


"Setelah mencermati pendapat akhir Wali Kota Gunungsitoli, maka FPI DPRD Kota Gunungsitoli menyambut baik Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan ditetapkan menjadi Perda. Demikian pendapat akhir FPI, atas perhatian diucapkan terimakasih", tandas Darman. (Red)