Notification

×

Ini Bunyi Pendapat Akhir Fraksi Demokrat Gunungsitoli Terhadap Dua Ranperda

Jumat, 05 April 2024 WIB Last Updated 2024-12-05T06:47:47Z

dailysatu.id - Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan Ketiga Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan Kota Gunungsitoli.


Pendapat akhir itu dibacakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, Saharman Harefa, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, (22/4/2024).


Saharman mengatakan, bahwa setelah mencermati hasil laporan Pansus Fraksi Demokrat berharap penyelenggaraan Perda yang ditetapkan sesuai peraturan sehingga bersentuhan langsung dengan pelayanan kemasyarakatan.


"kami berpesan, Wali Kota menempatkan Kepala SKPD berkompeten. Dengan harapan, penyusunan rasionalisasi program kegiatan menjadi jelas dan terukur yang mewujudkan Visi-Misi Kota Gunungsitoli berdaya saing, nyaman, dan sejahtera," ucapnya.


Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, lanjut Saharman, Fraksi Demokrat berharap kehadiran Perda dapat menjadi solusi dari penyelenggaraan kearsipan pemerintah daerah, BUMD, dan masyarakat secara umum.


"Kami meminta, Perda ini nantinya mampu menyajikan sekaligus menjaga keaslian dan otentikasi dari setiap dokumen kearsipan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Saharman.


Diakhir keterangannya, Saharman menyampaikan setelah memperhatikan susunan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Fraksi Demokrat menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kota Gunungsitoli. (Ris)