dailysatu.id - Pansus LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan delapan saran pendapat terhadap Dinas Perhubungan.
Saran pendapat itu dibacakan Ketua Pansus LKPJ APBD Tahun Anggaran 2023 DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Vebrianto Harefa, SH dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, (31/5/2024).
Adapun ke delapan sarap pendapat itu, diantaranya sebagai berikut:
1. Pansus DPRD meminta, Dinas Perhubungan meningkatkan PAD dengan memaksimalkan pemungutan retribusi parkir dan sumber retribusi lainnya.
2. Pansus DPRD meminta, Dinas Perhubungan melengkapi rambu-rambu lalulintas dan memaksimalkan petugas dilapangan demi mewujudkan ketertiban berlalulintas.
3. Pansus DPRD meminta, Kepala Dinas Perhubungan menagih dan mengevaluasi juru parkir yang belum menyetorkan retribusi. Sehingga dengan begitu, PAD retribusi parkir yang telah diproyeksikan tercapai.
4. Pansus DPRD berharap, Dinas Perhubungan memaksimalkan pemeliharaan dan pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) pada titik yang masih belum terpasang.
5. Pansus DPRD berharap, pengadaan dan pemeliharaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) disesuaikan dengan spesifikasi.
6. Pansus DPRD meminta, Kepala Dinas Perhubungan melakukan inovasi demi efisiensi pembayaran Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dengan sistem meterisasi. Dinas Perhubungan juga diminta untuk studi banding ke daerah yang telah menerapkan penggunaan sistem pembayaran meterisasi tersebut.
7. Pansus DPRD meminta, Kepala Dinas Perhubungan menegur juru parkir untuk tidak melakukan pengutipan retribusi pada tanggal merah. Karena sesuai instruksi dan regulasi juru parkir tidak diperkenankan melakukan pengutipan retribusi pada tanggal merah.
8. Pansus DPRD meminta, Kepala Dinas Perhubungan menertibkan kendaraan angkutan umum yang parkir sembarangan atau mengangkut penumpang tidak pada tempatnya. (Red)