Notification

×

LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Untuk Memenuhi Ketentuan dan Peraturan

Jumat, 31 Mei 2024 WIB Last Updated 2024-11-16T15:31:37Z

dailysatu.id - Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Yanto, menyebut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran 2023 untuk memenuhi ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 13 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020.


Demikian dikatakan Yanto, usai dirinya mengikuti rapat paripurna penyampaian Laporan Panita Khusus (Pansus) atas LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023, (31/5/2024). 


Kepada wartawan, politisi PDI Perjuangan ini menerangkan bahwa LKPJ Tahun 2023 merupakan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Gunungsitoli. 


Selain itu, juga merupakan hasil tugas pembantu dan penugasan sepanjang Tahun 2023 sebagaimana program kegiatan daerah yang disepakati Wali Kota bersama DPRD sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kota Gunungsitoli Tahun 2016-2023.


"Tujuan pokok dari penyampaian LKPJ Wali Kota adalah mewujudkan mekanisme Check and Balance atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekaligus menjadi wujud kemitraan anatara Pemerintah Kota Gunungsitoli dengan DPRD," kata Yanto.


Ditambahkan Yanto, sebelum menyampaikan laporannya Pansus DPRD melakukan analisa dan telaah atas LKPJ Wali Kota secara berjenjang. Mulai dari arah kebijakan umum, pengelolaan keuangan secara makro serta pendapatan dan belanja daerah.


"Selanjutnya, Pansus juga melakukan analisa terhadap penyelenggaraan pemerintahan baik urusan wajib dan penyelenggaraan tugas pembantu lainnya dengan merujuk pada RPJMD 2016-2023, RKPD TA 2023, APBD TA 2023 Perubahan APBD TA 2023, serta dan Laporan Kinerja TA 2023," ucapnya. (Red)