dailysatu.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan laporannya tentang Ranperda Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Laporan itu dibacakan Ketua Pansus Yasinta Titian Imanfati Gea S.Pd dalam rapat paripurna bersama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli, (6/5/2024).
Dalam keterangannya, Yasinta menyebut bahwa ada enam poin penting yang dihasilkan Pansus setelah melakukan rapat kerja internal bersama Tim Legislasi, Asisten Pemerintah Kota Gunungsitoli, Perangkat Daerah serta konsultasi dan koordinasi di dalam maupun luar daerah.
Adapun ke enam poin itu, diantaranya:
1. Setelah Pimpinan dan Anggota Pansus melakukan rapat kerja bersama Tim Legislasi serta OPD, maka disepakati Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
2. Pansus telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah dan DPRD Kota Bogor pada Tanggal 4 sampai dengan 8 Maret 2024.
3. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sangat mengapresiasi rencana Pemerintah Kota Gunungsitoli membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang diintegrasikan dengan Bappelitbang.
4. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, BRIDA dapat dibentuk Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota setelah mendapat persetujuan BRIN.
5. Berdasarkan pertimbangan Pansus, Pemerintah Kota Gunungsitoli dapat membentuk BRIDA yang diintegrasikan dengan Bappelitbang sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pansus menyetujui penempatan staf pada jabatan Bidang Linmas Satpol-PP Kota Gunungsitoli namun dengan persetujuan Mendagri.
"Setelah melakukan pembahasan panjang, disimpulkan Ranperda perubahan ini menjadi penting dalam meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan organisasi perangkat daerah. Maka demikian, Pansus menyepakati Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda," kata Yasinta. (Red)