dailysatu.id - Pansus LKPJ APBD Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023 menyampaikan sejumlah saran masukan terhadap Bagian Umum, Dinas PMD serta Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli.
Saran masukan itu dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ, Trimen Vebrianto Harefa, SH, dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
"Pansus LKPJ mendorong Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, melakukan evaluasi atas pengeluaran anggaran selama Tahun 2023. Terlebih, pengeluaran 700 juta lebih yang hingga kini belum dibayarkan kepada pihak ketiga," ucapnya.
Selain itu, Pansus LKPJ mendorong Kepala Dinas PMD Kota Gunungsitoli untuk segera mengevaluasi oknum aparat beserta perangkat yang tidak berdomisili di desa yang dipimpinnya
"Pansus juga meminta, agar Kepala Dinas PMD untuk memberhentikan Kepala Desa ataupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum penyelewengan dana desa," kata Trimen.
Ditambahkan Trimen, melalui rapat paripurna penyampaian laporan LKPJ tidak lupa Pansus DPRD menyampaikan saran masukan kepada Sekretariat DPRD Kota Gunungsitoli.
Adapun saran masukan itu, diantaranya sebagai berikut:
1. Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli diminta memfasilitasi dalam penyerahan bangunan gedung DPRD yang telah selesai dikerjakan pihak ketiga.
2. Sekretaris DPRD Kota Gunungsitoli diminta segera mengevaluasi kinerja PNS beserta staf dan tenaga honorer yang tidak mendukung program kegiatan sekretariat.
"Demikian laporan hasil pembahasan Pansus LKPJ Wali Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2023. Pansus berharap, laporan ini menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Wali Kota Gunungsitoli," katanya. (Red)