dailysatu.id - DPRD Kota Gunungsitoli menggelar rapat paripurna pengangkatan Saharman Harefa menjadi Wakil Ketua DPRD menggantikan almarhum Herman Jaya Harefa S.Pdk.
Rapat paripurna yang di hadiri Wali Kota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si itu berlangsung di ruang rapat utama Kantor DPRD Kota Gunungsitoli Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, (31/5/2024).
Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Yanto, menyebut pengangkatan dan pemberhentian Wakil Ketua DPRD berdasarkan Pasal 409 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2018 serta Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan DPRD Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 62 Ayat 1.
"Peraturan perundang-undangan dimaksud menerangkan bahwa Pimpinan DPRD berhenti dari jabatan sebelum berakhir masa jabatan dikarenakan meninggal dunia. Sebagaimana diketahui, Herman Jaya Harefa S.Pdk telah meninggal dunia karena sesuatu penyakit. Maka sesuai ketentuan, hari ini DPRD melaksanakan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua," ucap Yanto.
Menurut Yanto, selanjutnya keputusan DPRD Kota Gunungsitoli tentang pemberhentian dan pengangkatan Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli tersebut diteruskan kepada Gubernur Sumatera Utara melalui Pemerintah Kota Gunungsitoli.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada almarhum Herman Jaya Harefa S.Pdknyabg selama ini berkontribusi mengawal kebijakan pemerintah daerah. Saya juga mengucapkan selamat kepada Saharman Harefa atas pengangkatannya sebagai Wakil Ketua DPRD yang baru. Saya berharap, Saharman Harefa dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya terlebih untuk memperjuangkan kepentingan dan aspirasi masyarakat," tandas Yanto. (Red)