Notification

×

Ihwan Ritonga Ingatkan Masyarakat Ikut Antisipasi Kriminalitas Anak dan Kenakalan Remaja

Senin, 15 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T13:36:16Z
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (14/7/2024) 


dailysatu.id - Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga mengajak masyarakat khususnya para orangtua untuk menjaga keluarga dan lingkungan, terutama anak-anak agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan, seperti tawuran, genk motor dan penyalahgunaan narkoba.


"Kondisi kenakalan remaja yang mengarah kepada tindakan kriminalitas saat ini sudah sangat memprihatinkan dan harus segera dicegah. Dan, itu harus dimulai dari keluarga dalam hal ini bagi para orangtua," katanya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke VII TA 2024 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Jalan Menteng Raya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Minggu (14/7/2024).


Saat ini, kata Ketua DPC Gerindra Medan itu, kemajuan teknologi cukup pesat dan tidak bisa dihempang. “Satu sisi, teknologi itu sangat menguntungkan, namun di sisi lain ancaman kepada sendi-sendi kehidupan,” katanya.


Hanya dengan sebuah gadget, sebutnya, orang bisa melihat apa saja. 


“Terkadang orang-orang bisa melakukan apa saja seperti yang dilihatnya di gadget. Jika kita tidak memfilter dalam menggunakannya, kita akan terbawa kepada hal-hal yang tidak baik, termasuk anak-anak kita,” katanya.


Karena itu, imbaunya, keluarga menjadi benteng pertama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan kepada anak-anak. 


“Kita harus mulai dari rumah tangga, tidak bisa sepenuhnya kita serahkan kepada apparat dalam menanganinya,” sebutnya.


Untuk itulah, sambungnya, pentingnya Perda Trantibum ini. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Apalagi, rasa aman dan nyaman masyarakat semakin berkurang,” katanya.


Lahirnya Perda ini, sebutnya, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Makanya, masyarakat wajib faham mematuhi Perda ini,” tegasnya.


Di luar kewajiban, sebutnya, Pemko Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.


“Memang, sebahagian masyarakat masih ada yang belum disiplin, tapi Pemkot Medan juga wajib mengapresiasi masyarakat yang sudah disiplin,” pungkasnya.


Diketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.


Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.


Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.


Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.


Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. 


Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.


Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.


Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.


Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.


Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (ds/ki)