Notification

×

Ini Penjelasan Umum Ranperda RPJPD 2025-2045 Gunungsitoli

Senin, 01 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-11-23T13:51:37Z

dailysatu.id - Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M.Si, menyampaikan penjelasan umum atas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.


Penjelasan umum itu dibacakan Sowa'a Laoli dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna bersama dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli, (1/7/2024). 


Sowa'a menjelaskan, bahwa pembentukan dan penyusunan Ranperda RPJPD untuk memenuhi kewajiban Kepala Daerah berdasarkan Pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014.


"Ranperda ini telah melalui tahapan sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. Dimana mulai dari penyusunan rancangan awal RPJMD, pelaksanaan konsultasi publik, konsultasi rancangan awal RPJMD dan dan musrenbang RPJPD," ucap Sowa'a.


Diterangkan Sowa'a, pembangunan daerah merupakan usaha sistematik pemanfaatan sumber daya daerah dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayanan publik sebagaimana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.


Guna menjamin terciptanya perencanaan pembangunan terukur, lanjut Sowa'a, proses perencanaan pembangunan wajib dilakukan melalui pendekatan teknokratik dan partisipatif dari atas ke bawah dan dari bawah ke atas. Sedangkan untuk substansinya,melalui pendekatan holistik, tematik, integratif dan spasial.


"Kami informasikan, penetapan visi-misi RPJPD Kabupaten/Kota di Indonesia Tahun 2025-2045 berpedoman terhadap visi-misi Indonesia Emas diterjemahkan ke dalam produk hukum perencanaan pembangunan daerah 20 tahun ke depan dengan rumusan visi-misi Kota Gunungsitoli hebat, maju dan berkelanjutan," papar Sowa'a. 


Ditambahkan Sowa'a, visi Kota Gunungsitoli diwujudkan melalui delapan misi yang diantaranya:


1. Membangun transformasi sosial, melalui peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing. 


2. Memperkuat transformasi ekonomi, melalui pembangunan ekonomi berkeadilan, berbasis sumber daya lokal, dan peningkatan produktivitas masyarakat.


3. Memperkuat transformasi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif dan efisien.


4. Memperkokoh kehidupan masyarakat yang demokratis, dengan penciptaan lingkungan aman dan stabilitas daerah.


5. Meningkatkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, melalui kehidupan sosial masyarakat yang berbudaya dan Taat Hukum. 


6. Memperkuat pembangunan kewilayahan berkeadilan melalui keterpaduan penataan ruang serta pemenuhan kapasitas dan layanan sarana prasarana secara menyeluruh. 


7. Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.


8. Memperkuat kesinambungan pembangunan, melalui sinkronisasi perencanaan pembangunan dan pengembangan pembiayaan inovatif. 


"Penjabaran visi-misi dilakukan melalui penetapan indikator sasaran visi, 17 arah kebijakan, dan 45 indikator sasaran pokok pembangunan sebagai instrumen yang di integrasikan menjadi satu kesatuan dalam Ranperda RPJMD Tahun 2025-2045," pungkasnya. (Red)