Notification

×

Wali Kota Gunungsitoli Sebut Pengelolaan Keuangan Daerah Aspek Fundamental

Senin, 01 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-11-22T09:54:26Z

dailysatu.id - Wali kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M.Si, menyebut pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek fundamental dan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Maka untuk mengelola keuangan daerah yang efektif dan efisien, pemerintah membutuhkan regulasi yang dapat menjadi pedoman dan acuan.


Demikian disampaikan Sowa'a Laoli dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Gunungsitoli terkait Penjelasan Umum atas Ranperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, (1/7/2024). 


Sowa'a menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Gunungsitoli mempunyai regulasi pengelolaan keuangan daerah yakni Perda Nomor 7 Tahun 2012. Namun seiring berjalan waktu, Perda dimaksud tidak sesuai dengan perkembangan regulasi yang lebih tinggi sehingga perlu penyusunan kembali. 


"Dengan terbitnya PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020, Pemerintah Kota Gunungsitoli perlu memperbaharui Perda pengelolaan keuangan daerah sesuai regulasi yang berlaku saat ini," ucap Sowa'a. 


Menurutnya, pembaharuan Perda tersebut diperlukan supaya penyelenggaraan pengelolaan keuangan Kota Gunungsitoli terlaksana dengan tertib, efisien, transparan serta bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat terhadap masyarakat.


"Menyikapi perubahan regulasi, pemerintah telah menyusun Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang saat ini berlaku. Ranperda itu disusun dengan memperhatikan esensi dan penerapan norma-norma demi mewujudkan pengelolaan keuangan lebih baik," kata Sowa'a.


Secara umum, lanjutnya, Ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 17 bab dan 204 pasal yang memuat ketentuan, perubahan pengelolaan keuangan daerah, perubahan struktur APBD, perubahan proses pengelola keuangan daerah dengan meliputi penganggaran, penatausahaan serta pelaporan hingga perubahan lainnya.


"Kami menyadari, pada dasarnya penyusunan Ranperda ini masih jauh dari kesempurnaan sehingga membutuhkan pendalaman serta penajaman. Maka demikian, kami mengharapkan sumbangsih pemikiran segenap aggota DPRD dalam memboboti Ranperda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Sowa'a. (Red)