Notification

×

Walikota Sowa'a Laoli Cabut SK Pelantikan Pejabat 22 Maret

Minggu, 14 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-07-15T02:23:03Z

Keterangan Foto: Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, SE, M.Si, saat melantik 32 Pejabat pada 22 Maret 2024.
dailysatu.id - Walikota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, SE, M.Si dikabarkan mencabut dua Surat Keputusan (SK) Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gununungsitoli beberapa waktu lalu.


Adapun dua surat itu, diantaranya Surat Keputusan Walikota Gunungsitoli bernomor 100.3.3.3-123 tertanggal 21 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.


Kemudian, Surat Walikota bernomor 800/1448/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024 tentang Acara Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli. 


Pencabutan akibat Walikota Gunungsitoli diduga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, bernomor 100.2.1.3/1575/SJ Tertanggal 29 Maret 2024 tentang Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.


Dimana bunyi point (2) dan (3) dalam SE Mendagri itu menegaskan, bahwa Kepala Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dilarang melakukan pelantikan maupun pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon terhitung 22 Maret 2024 sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.

Keterangan Foto: 32 Pejabat yang Dilantik Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli, SE, M.Si, pada 22 Maret 2024.
Namun bila Walikota Gunungsitoli tidak mendapat persetujuan tertulis Mendagri atau bahkan tidak mencabut Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3-123 tertanggal 21 Maret 2024 dan Surat Nomor 800/1448/BKPSDM/2024 tertanggal 22 Maret 2024, maka pencalonannya sebagai calon kepala daerah pada Pilkada serentak 27 November terancam dibatalkan.


Pembatalan dapat dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli berdasarkan Pasal 71, Ayat 5, UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan bunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.


Setelah mencabut dua suratnya, menurut informasi dihimpun Walikota Gunungsitoli akan kembali melantik dan mengambil sumpah janji jabatan ASN di Aula Lantai ll kantor Walikota Gunungsitoli Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (15/7/2024) besok, Pukul 15:00 Wib.


Meski sebelumnya diduga melanggar SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ dan UU Nomor 10 Tahun 2016, pelantikan dilakukan karena Walikota Gunungsitoli telah mengantongi surat persetujuan tertulis Mendagri dan rekomendasi KASN.


Kepala BKPSDM Kota Gunungsitoli, Peniel Harefa S.Sos, mengaku hingga kini belum mendengar informasi pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan ASN yang rencananya di gelar Senin besok. 


"Saya belum dengar kabar, itu informasi dari mana? Saya belum tahu, mungkin besok baru dapat. Besok saya coba konfirmasi kalau ada, karena sampai saat ini belum,"ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/7/2024) malam.


Tetapi setelah wartawan mendesak dengan menyampaikan bahwa sudah mendapatkan salinan surat undangan pelantikan, lalu Peniel sedikit membuka informasi.


"Oh sudah beredar, saya baru balik dinas luar makanya tidak tahu. Sepertinya benar, malam ini saya di telefon menghadap Pak Wali. Memang rencana kemarin ada, tapi saya tidak tahu apakah jadi dilaksanakan besok atau lusa,"katanya. 


Belakangan Peniel mengakui, bahwa Walikota Gunungsitoli sudah mengantongi surat persetujuan tertulis Mendagri dan rekomendasi KASN untuk melantik kembali pejabat yang sebelumnya dilantik dan dinonjobkan pada 22 Maret lalu.


"Benar sudah ada persetujuan dari Mendagri dan KASN untuk pelantikan ulang. Artinya 22 Maret dibatalkan, dan besok atau lusa mereka dilantik/dikukuhkan begitupun dengan yang sempat dinonjobkan,"timpalnya.


Dijelaskan Peniel, pembatalan pelantikan 22 Maret disebabkan SE Mendagri yang malarang Kepala Daerah melantik pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon dan enam bulan setelah pelantikan pasangan calon terpilih pada Pilkada serentak.


"Makanya diusulkan persetujuan Mendagri dan sudah ada, itu yang dieksekusi. Tapi belum pasti, karena rencana kalau tidak besok maka lusa dilaksanakan, semua tergantung Pak Wali mengingat ada rencana menghadiri rapat perdana bersama Pj. Gubernur Sumut yang baru,"tandasnya. (Red/Zeb)