dailysatu.id - Wasekjend 1 Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) Amri Abdi Piliang angkat bicara terkait pernyataan kontroversial yang mengungkapkan adanya sosok berinisial T sebagai Bos Besar Pengendali Judi Online (Judol) di Vietnam.
Dia menilai Beny memiliki sifat yang selalu ingin menonjol dan beda dari pejabat tinggi lainnya sehingga butuh sensasi dan perhatian Presiden agar lebih popular tanpa memperhatikan etika bernegara yang sering menunjuk institusi lain negatif.
"Selain dari itu, Beny juga pernah membuat kegaduhan atas pernyataannya saat acara Pertemuan relawan Jokowi di Senayan kepada Presiden Joko Widodo yang meminta restu untuk berperang dengan kelompok oposisi yang tidak sejalan dan sering mengkritisi pemerintah sebagai sosial control," tuturnya.
Amri juga mengingatkan Beny, saat baru menjabat sebagai Kepala BP2MI mengatakan dalam konferensi persnya pengantar kerja dengan sebutan sponsor itu terlalu terhormat, mereka adalah bajingan penghisap darah dan keringat pekerja migran Indonesia yang berujung pada aksi geruduk kantor BP2MI dan demonstrasi para tenaga rekrutmen lapangan atau pengantar kerja yang disebut sponsor dari berbagai daerah yang dilakukan di Gedung BP2MI Jakarta.
"Dan masih banyak pernyataan Kontroversial lainnya yang tidak mungkin bisa dimuat di sini," ujar Amri.
Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang merasa ragu dengan pernyataan Beny yang mengetahui inisial T sebagai Pengendali bisnis online di Vietnam hanya untuk mencari sensasi.
Tanpa adanya bukti-bukti kuat untuk menangkap inisial T yang dimaksud, katanya, sehingga inisial T ini hanya omon-omon saja karena tidak jelas bukti dan saksinya
Justru, sebutnya yang harus diungkap adanya praktik TPPO karena kebijakan Kepala BP2MI yang salah kaprah melawan Undang-undang mengakibatkan terjadinya praktik penjeratan utang berkedok KUR PMI.
"Padahal Perintah UU No 18 Tahun 2017 sangat jelas Pekerja Migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan, semoga keterangan Beny ini bukan Hoax atau penyebaran berita bohong," pungkasnya. (ril)