dailysatu.id - Penjualan Bio Solar ke Truk Tangki CPO oleh pekerja SPBU 14.202.113 Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan mendapat tindakan tegas dari PT Pertamina. SPBU ini menerima sanksi dan barcode Bio Solar Subsidi yang digunakan diblokir perusahaan minyak negara ini.
Tindakan ini disampaikan Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria dalam keterangan pers disampaikan, Selasa (13/8/2024) via pesan Whats App nya.
Usut QR Code Subsidi
Jebolnya aplikasi MyPertamina saat truk Tangki CPO dilayani pembelian Bio Solar nya patut dipertanyakan. Diduga ada pihak-pihak yang menggunakan Barcode Subsidi Bio Solar milik pemilik kendaraan yang berhak.
Guna mengetahui penyebab pastinya, diakalinya barcode subsidi Bio Solar ini, polisi hendaknya melakukan penyelidikan agar dapat diketahui dugaan penyelewengan ini hingga dilakukan tindakan hukum agar tak terulang lagi.
“Dalam MyPertamina kan jelas penggunaan Barcode dalam pembelian Bio Solar bagi yang berhak. Jika ada Truk Tangki CPO yang mengisi Bio Solar di SPBU Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia ini, diduga menggunakan Barcode pemilik kendaraan lain yang berhak penerima subsidi. Maka polisi kita minta usut dugaan penyalahgunaan barcode subsidi ini. Apakah diketahui pemilik atau penerima barcode atau dihack,” tegas praktisi hukum Kota Medan Muhammad Suhaji SH pada wartawan, Rabu (14/8/2024) via Ponselnya.
Diketahui, Pembelian Biosolar dengan QR code bertujuan agar penyaluran lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kuota harian. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Merujuk Surat Keputusan tersebut, ketentuan kuota harian pembelian Solar subsidi untuk setiap kendaraan, yakni:
• Maksimal 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat
• Maksimal 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda empat
• Maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.
Berikut keterangan pers Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria :
Sehubungan dengan beberapa informasi yang kami terima terkait kegiatan operasional SPBU 14.202.113 dapat kami sampaikan sebagai berikut:
1. Kami menerima informasi bahwa SPBU 14.202.113 melakukan pengisian Biosolar yang merupakan BBM jenis subsidi kepada kendaraan yang diduga CPO (Crude Palm Oil).
2. Kami telah melakukan pemblokiran barcode subsidi tepat yang dimiliki kendaraan tersebut, sehingga barcode Subsidi Tepat kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi.
3. Kami telah memberikan pembinaan kepada SPBU tersebut.
4. Kami menghimbau kendaraan industri, pengangkut hasil perkebunan, pertambangan dan lain sebagainya sesuai dengan aturan yang berlaku untuk dapat menggunakan BBM Non Subsidi.
CARA BUAT BARCODE
Untuk bisa mengonsumsi Biosolar, konsumen perlu mendaftar dulu di aplikasi MyPertamina atau laman resmi. Untuk mendaftar konsumen harus menyiapkan dokumen foto KTP, foto diri, foto STNK (tampak depan dan belakang), foto kendaraan tampak keseluruhan, foto kendaraan tampak depan, nomor polisi dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.
Bagi pengguna Biosolar yang sudah terdaftar di Subsidi Tepat MyPertamina bisa melakukan pengisian BBM subsidi dengan cara:
1. Siapkan QR code yang sudah diperoleh
2. Tunjukkan QR code tersebut kepada operator SPBU melalui ponsel maupun cetak
3. Isi Solar subsidi atau Biosolar sesuai kendaraan masing-masing
4. Lakukan pembayaran
Diberitakan sebelumnya, Pagi buta, Senin (12/8/2024) puluhan Truk Tangki Crude Palm Oil (CPO) mengisi Bio Solar ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.202.113 di Tanjung Mulia Kota Medan.
Anehnya pekerja di SPBU ini melayani pengisian Bio Solar ke Truk Tangki CPO yang merupakan kendaraan yang dilarang menggunakan Bio Solar tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturah Presidan No. 191 Tahun 2014.
Selain Truk Tangki CPO, terlihat beberapa mobil berbahan bakar Bio Solar diduga telah dimodifikasi, bolak balik mengisi ke SPBU disebut-sebut pengusaha kelas atas kelahiran Provinsi Aceh.
Sumber wartawan menyebutkan, dugaan penyelewengan distribusi Bio Solar kepada kendaraan yang dilarang telah berlangsung dalam setengah tahun ini. Dikatakanya, sejak Subuh pukul 06.20 WIB hingga menjelang siang, akan terlihat hilir mudik Truk-truk besar keluar masuk mengisi BBM Bio Solar di SPBU itu.
“Bukan rahasia lagi itu pak. Sejak setengah tahun lalu, kekgitu ulah pekerja SPBU di Tanjung Mulia ini. Tak ada takutnya. Mungkin pemiliknya orang hebat pak makanya tak mendapat tindakan dari Polisi dan Pertamina,” kata sumber ini kepada wartawan, Senn (12/8/2024).
Pantauan wartawan, Senin (12/8/2024) sejak pukul 06.30 WIB terlihat deretan Truk Tangki CPO mengisi Bio Solar yang dilayani pekerja SPBU tersebut. Terlihat juga Mobil Box yang diduga telah dimodifikasi mengisi di SPBU ini.
Dilansir dari meda online Poskota sumatera.com, pada pemberitaan, tanggal (13/8/24), dengan judul berita 'Puluhan Truk CPO Isi Bio Solar di SPBU Jalan Yos Sudsrso Tanjung Mulia Medan, Pertamina : Updste Jika Dapat Info Dilapangan'
Pengawas SPBU Syahrial membenarkan banyaknya Truk Tangki CPO yang mengisi Bio Solar di tempatnya bekerja. Namun dia mengaku, pekerja membatasi pembelian Bio Solar hanya 300 ribuan saja dan sisa nya harus menggunakan Dexlite.
Dia mengaku, jika pimpinannya tahu, dia akan dipanggil dan dimarahi. “Kalau pimpinan tahu, saya yang akan dipanggil dan dimarahi,” katanya pagi Senin (12/8/2024) di kantor SPBU Jalan Yos Sudarso Tanjung Mulia Medan.
Pengawas SPBU lain bernama Hamzah membuat pengakuan berbeda lagi. Dia mengaku terancam jika tak melayani Truk Tangki CPO mengisi Bio Solar. “Kalau tak kami layani, nanti mereka tetap antri dan mengganggu jalan masuk. Kami terancam,” dalihnya ditemui media ini siang Senin (12/8/2024).
Siang itu, media juga mendapati sebuah Mobil Tangki CPO mengisi Bio Solar di SPBU itu. Hamzah ditanyakan hal itu hanya mengatakan pengisian Bio Solar kepada kendaraan jumbo itu salah. “Ya salah pak,” katanya. (ds/rel)