Notification

×

Tragis Bocah SD Dirudapaksa Seorang Residvis di Pemakaman Umum

Selasa, 27 Agustus 2024 WIB Last Updated 2024-08-27T13:04:22Z

dailysatu.id - Tragis seorang bocah sekolah Dasar (SD) di Kota Medan berinisial L harus mengalami trauma dan ketakutan.


Hal tersebut terjadi lantaran bocah dibawah umur tersebut, menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa yang dilakukan oleh seorang Residivis bernama Marzuki (45) warga Kelurahan Labuhandeli, Kecamatan Medan Marelan.


Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban dalam keterangan presnya, Selasa 27 Agustus 2024 mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban.


"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban nomor LP/B/423/VIII/2024/SPKT/Polres Pelabuhan BLW/Polda Sumut tanggal 5 Agustus 2024,"sebut Kapolres.


Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sebelumnya tersangka mengincar korban yang jalan seorang diri hendak ke warung.


"Korban saat itu hendak ke warung membeli rokok ayahnya, saat itu tersangka menegur korban dan mengatakan dirinya temannya ayahnya dan minta ditemani juga ke warung untuk membeli makanan,"ucapnya.


Korban yang tak merasa curiga langsung menuruti permintaan tersangka dan naik kemotor tersangka.


"Tersangka sempat membawah korban ke arah Gabion Belawan, namun korban berontak dan tersangka mengatakan kita salah jalan. Lalu korban dibawah tersangka ke pemakaman umum di daerah Kecamatan Medan Labuhan,"ujar Kapolres.


Disini korban dipaksa membuka semua pakaiannya sembari diancam oleh tersangka akan dicekek sampai mati.


"Korban hanya bisa pasrah dan menangis saat tersangka memperkosanya,"sebut Janton.


"Usai menjalankan aksinya, tersangka membawa korban kembali dan meninggalkannya dijalan umum. Korban ditemukan warga dan langsung diantar ke Polsek terdekat,"tambahnya.


Orang tua korban yang tak terima atas perlakukan yang diderita anaknya, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan.


"Berdasarkan laporan tersebut tim Reskrim langsung bergerak cepat dengan memeriksa sekitar lokasi awal dan dari rekaman cctv warga,petugas mengetahui identitas tersangka,"ucapnya.


Tim Reskrim langsung mengejar tersangka yang sempat bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya di Kabupaten Langkat.


"Tim sempat mencari tersangka di Kabupaten Langkat namun tersangka sudah terlebih dahulu pergi, lalu tim mendapat kabar kalau tersangka berada di sebuah masjid di daerah Kampung Lalang Kecamatan Sunggal. Petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka, namun saat dilakukan pengembangan barang bukti. Tersangka mencoba kabur dan mengindahkan tembakan peringatan petugas, terpaksa tim harus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,"jelas Janton.


Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Pelabuhan Belawan dan telah dilakukan penahanan.


"Tersangka kita jerat dengan Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 tahun 20216 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(Her)