Notification

×

Fraksi Demokrat Gunungsitoli Setuju Ranperda APBD 2025 Ditetapkan Jadi Perda

Jumat, 20 September 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T12:53:44Z

dailysatu.id - Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli menyampaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Kota Gunungsitoli Tahun Anggaran 2025.


Pendapat akhir itu dibacakan Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen Vebrianto Harefa, S.H, M.H dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Kota Gunungsitoli, Jumat (20/9/2024).


Dalam keterangannya, Trimen Harefa mengatakan bahwa sesuai tahapan saat ini pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 sampai di penghujung tingkat 2 yakni paripurna pengambilan keputusan. 


Selain itu, Trimen mengatakan Fraksi Demokrat telah melakukan kajian dan menghasilkan kesimpulan yang menjadi catatan penting terhadap Pemerintah Kota Gunungsitoli. Adapun catatan dimaksud, yakni:


1. Fraksi Demokrat mengingatkan, kiranya program kegiatan yang tertuang dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 sejalan dengan RPJMD maupun RPJPD sekaligus pokok pikiran dan hasil reses Anggota DPRD. 


2. Fraksi Demokrat berharap, kiranya Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 mewujudkan peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan SDM, serta perlindungan sosial kemasyarakatan.


"Setelah mencermati, mempelajari dan menimbang dengan seksama maka Fraksi Demokrat menyatakan setuju Ranperda APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan menjadi produk hukum daerah," kata Trimen. (Red)