dailysatu.id - Ketua TP PKK Kota Gunungsitoli Venny Dachi diduga kangkangi Surat Edaran Walikota Gunungsitoli tentang Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024.
Pengangkangan yang dilakukan Venny Dachi adalah dengan melanggar Kode Etik pada point 7 dalam Surat Edaran Walikota Gunungsitoli Nomor : 8098 Tahun 2023 tertanggal 12 Desember Tahun 2023 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Gunungsitoli Sowa'a Laoli SE, M.Si.
Venny Dachi, yang berstatus sebagai ASN aktif Pemerintah Kota Gunungsitoli pada Dinas P5A Kota Gunungsitoli kedapatan menghadiri Deklarasi dan Pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Sowa'a Laoli SE, M.Si - Marthinus Lase, SH (Paslon Smart) pada 28 Agustus 2024 lalu.
Menurut informasi, kehadiran Venny Dachi yang merupakan istri dari Sowa'a Laoli, SE, M.Si pada deklarasi dan pendaftaran Paslon Smart di KPU Kota Gunungsitoli diduga kuat tanpa mengajukan atau mengantongi izin cuti dari Kepala Dinas P5A Kota Gunungsitoli.Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (01/9/2024), Kepala Dinas P5A Gunungsitoli, Wilser Napitupulu S.Si, Apt, MPH, masih belum memberikan keterangan apapun. Meski demikian, wartawan akan terus menghubungi bersangkutan untuk mengkonfirmasi terkait izin cuti Ketua TP PKK Gunungsitoli Venny Dachi tersebut.
Untuk diketahui bersama, sebagaimana bunyi point 7 dalam Surat Edaran Walikota Gunungsitoli menegaskan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintahan Kota Gunungsitoli dilarang mengikuti Deklarasi atau Kampanye bagi Suami/Istri calon Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).
Untuk dasar hukum pelarangan itu, yakni Pasal 11 huruf c PP 42/2004 tentang etika terhadap diri sendiri dengan tujuan menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.
Kemudian apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar, maka diberikan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka sebagaimana bunyi PP 42 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 1, 2 dan 3. Adapun penjelasan sanksi, diantaranya:
1. Pegawai negeri sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.
2. Sanksi moral sebagaimana dimaksud ayat 1, di buat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian.
3. Sanksi moral sebagaimana bunyi ayat 1, berupa pernyataan secara tertutup atau secara terbuka.
Menanggapi hal itu, Sekretaris LSM Perkara Kepulauan Nias, Edward Lahagu, sangat menyayangkan sikap pelanggaran yang dilakukan Venny Dachi sebagai istri dari Walikota Gunungsitoli sekaligus calon Walikota Gunungsitoli.
Menurut Edward, seharusnya Venny Dachi dapat menjadi panutan terhadap ASN di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mematuhi dan atau menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh suaminya sendiri Sowa'a Laoli, SE, M.Si.
"Kalau sudah begini, siapa lagi yang dijadikan contoh tauladan. Sedangkan Venny Dachi yang harusnya patuh, malah bebas melanggar surat edaran tersebut. Saya minta, Bawaslu Kota Gunungsitoli harus bertindak tegas. Jangan karena Venny Dachi istri dari Walikota bisa sesuka hati berbuat", kesal Edward. (Red/Dam)