Notification

×

Tag Terpopuler

Wow, Polres Pelabuhan Belawan Pulangkan 3 Terperiksa Kasus Narkoba Pulang, Polisi Ngaku Tak ada Bukti

Minggu, 29 September 2024 WIB Last Updated 2024-09-29T05:20:15Z

dailysatu.id -Tiga orang diamankan polisi dalam penindakan dugaan penyalahgunaan narkoba di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek YUKA Kel. Terjun Medan Marelan pada Sabtu 7 September 2024 lalu kini balik ke rumahnya.


Menurut keterangan sumber wartawan, Kamis (26/9/2024) polisi mengamankan terperiksa SH (49) dan ZK alias ZO (49) warga setempat WK (47) warga Lingkungan 9 Kel. Terjun Medan Marelan dari salah satu warung di Komplek YUKA Kel. Terjun dengan barang bukti diduga sabu-sabu dan uang jutaan rupiah.


Tapi sumber wartawan yang juga masyarakat setempat mengaku kecewa, karena dia melihat terperiksa diantaranya SH dan ZK alias ZO telah kembali ke rumahnya yang diduga lolos dari jerat hukum atau melenggang bebas. 


“Kecewa kami, masak bisa bebas. Kalau begini bagaimana pemberantasan narkoba bisa tuntas. Banyak saksi mata dalam pengamanan polisi kepada 3 orang itu. Tapi nyatanya pulang juga. Ada apa ini,” tegas sumber yang namanya enggan ditulis ini.


Kepada wartawan, masyarakat ini menjelaskan, pada Sabtu 7 September 2024, polisi mengamankan 3 terperiksa dugaan penyalahgunaan narkoba SH, ZK alias ZO dan WK. Selanjutnya pada 23 September berturut-turut polisi juga mengamankan 3 orang yang telah ditetapkan Polres Belawan yakni Rudi Syahputra (48), Sukandi (44) dan Bertinus (43).


Pada malam harinya hingga dinihari, lanjutnya, polisi juga mengamankan 3 orang diduga penyalahgunaan narkoba GP, S dan HS masing-masing warga Komplek YUKA Kel. Terjun Medan Marelan.


Tak ditahannya SH, ZK alias ZO dan WK papar masyarakat lagi, menimbulkan kekecewaan. Dia juga mengaku, banyak rekan-rekannya juga kecewa dan akan melakukan upaya menyampaikan aspirasi ke pimpinan Polri.


“Ya kami kecewa lah Pak. Warga banyak juga menyampaikan keinginan akan menyampaikan masalah ini ke pimpinan Polri,” pungkasnya.


TAK TERBUKTI DAN ASSEMENT BNN

Atas penindakan polisi pada Sabtu 7 September 2024 namun tak menahan terperiksa SH (49) dan ZK alias ZO (49) dan WK (47) dibenarkan Kapolres Belawan melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane.


Alasan Ismail Pane, dalam sambungan ponsel Jumat (27/09/2024) dalam pemeriksaan tak ditemukan bukti transaksi dan barang bukti mereka adalah pengedar narkoba. Namun diakuinya, ZK alias ZO dan WK dalam pemeriksaan urine nya positif unsur narkoba sedangkan SH dalam test urine negatif.


Dijelaskannya, terperiksa diassement. “Di assement. Tapi untuk jelasnya,Bapak ke kantor saja besok (Sabtu 28/09/2024,red),” katanya.


Sebelumnya, AKP Ismail Pane juga telah menyampaikan penetapan 3 tersangka penyalahgunaan narkoba diantaranya Rudi Syahputra (48), Sukandi (44) dan Bertinus (43) pada 23 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIB di Komplek YUKA Medan Marelan.


Sedangkan atas diamankannya, GP, Sg, HS dan satu orang lainnya  pada malam dan dinihari 23 September 2024, AKP Ismail Pane tak mengetahuinya. “Kalau itu saya tak tahu. Ada juga kawan-kawan media lain yang bertanya. Mungkin diamankan Polda,” katanya menduga.


Sementara Kapolres Belawan AKBP Janton Silaban kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024) via ponselnya menyampaikan Surat Edaran Mahkamah Agung atas barang bukti narkoba di bawah 1 gram. 


“Klo bb dibawah 1 gral wajin sema pak. Ada peraturan Mahkama Agung. Bukanya td sdh dijelaskam kasnar Pak?,” tulisnya di laman Whats App nya menjawab wartawan.


Orang nomor satu Polres Belawan ini juga mengirimkan 4 gambar yakni : 1. Surat Kasat Narkoba kepada Kepala BNNP Sumut Nomor B/3225/IX/2024/BKB/Pel-Belawan Tanggal 10 September 2024. Dalam surat itu pada pokoknya menyerahkan ZK alias ZA dan WK yang positif narkoba untuk dilakukan assement.


AKBP Janton Silaban juga mengirim foto surat berita acara serah terima dari Penyidik Pembantu Satnarkoba Belawan Aipda Davit Bintang SH kepada petugas BNNP Sumut yang diteken atasnama Azhar tanggal 10 September 2024. Turut dikirim foto serah terima kedua terperiksa itu.


Selain itu, juga dikirimkan gambar, surat pernyataan tanpa tanggal dari Kakak terperiksa SH atas narasi membenarkan SH ditangkap lalu tak ditemukan adanya barang bukti narkoba dan test urine negatif, dibebaskannya SH dengan keadaan sehat dan tanpa imbalan atau biaya apapun. 


Dalam surat pernyataan wanita disebut kakak terperiksa, juga menuliskan SH wajib lapor pada Senin dan Kamis serta wanita itu menyampaikan terima kasih kepada Satnarkoba berikut janji siap dituntut jika ingkar.


TAK MERESPON

Atas diamankannya, GP, Sg, HS dan satu orang lainnya  pada malam dan dinihari 23 September 2024 di Komplek YUKA  Kel. Terjun Medan Marelan oleh personil Ditnarkoba Polda Sumut, belum diketahui kebenarannya.


Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi tak merespon konfirmasi yang dilayangkan wartawan ke Whats App nya, Sabtu (28/9/2024).  


PROPAM DIMINTA PERIKSA 

Adanya kekecewaan masyarakat atas dugaan bebasnya terperiksa penyalahgunan narkoba ini menimbulkan komentar tegas Tokoh Masyarakat Medan Marelan Jefri Ananta. 


Pria dikenal tegas ini meminta Seksi Propam Polres Belawan dan Bidang Propam Polda Sumut memeriksa proses bebaskannya SH dan assement ZK aliaz ZO serta WK ke BNNP Sumut oleh penyidik Satuan Narkoba Belawan. 


“Ya kalau ada kontroversi atau berbeda nya kesaksian masyarakat yang melihat penangkapan ketiga terperiksa dan pengakuan polisi, Propam diminta turun. Agar jelas,” tegasnya kepada wartawan, Sabtu (28/9/2024) di Medan.   


Dia juga berharap, Penyidik Satuan Narkoba Polres Belawan tak hanya mengedepan pengakuan atau keterangan terperiksa dalam proses penyelidikan atau penyidikan namun dapat menyertakan scientific crime investigation dalam proses hukum yang dilakukan.  


“Gunakan Scientific crime investigation yang merupakan bantuan teknis pembuktian secara ilmiah yang terdiri dari Identifikasi, digital forensik dan lain lain. Penyidik di Polres Belawan kami yakin mampu melakukan hal itu, agar terang pengungkapan dugaan kejahatan narkoba agar bisa meminimalkan peredaran barang haram perusak bangsa ini,” pungkasnya. (Tim)