Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Kerja 'Kejar Tayang' , APH Diminta Periksa Proyek SPAM Dinas PU Bina Marga Sumut di Medan Senilai Rp.56 Miliar

Minggu, 27 Oktober 2024 WIB Last Updated 2024-10-26T17:47:13Z
dailysatu.com - Proyek pemasangan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Barat dinilai beberapa pihak dikerjaan ‘asal jadi, atau hanya sebatas kejar tayang' saja. Faktanya di area pekerjaan tak ditemukan papan proyek dan banyak keluhan masyarakat pengguna jalan.

Kepada sejumlah media, Sabtu (26/10/2024), Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD Sumut Roni Situmorang menuding pekerjaan puluhan miliar dikerjakan PT Lestari Nauli Jaya ini tak standar kedalaman galian tanah untuk menanam pipa air itu.

“Proyek SPAM di Kecamatan Medan Helvetia dan Medan Barat itu saya duga terjadi penyimpanga dari pelaksananya PT.Lestari Nauli Jaya. Dugaannya volume galian  untuk pemasangan pipa volumenya tak sesuai,” katanya. 

Lanjut Roni Situmorang, berdasar informasi didapatnya kedalaman galian pipa di beberapa titik jauh dari standart yakni digali hanya 1,65 meter saja dari yang seharusnya kedalaman 2 Meter.

“Berdasar temuan ini juga tidak terdapat pasir uruk didasar galian saat memasuki pipa tersebut serta pemakaian tanah bekas galian tersebut sebagai penimbun galianya jadi saya nilai mereka kontraktor pelaksana tidak membaca secara detail isi Fakta Intregitas saat memdapatkan proyek tersebut," tegas Roni Situmorang.

APH DIMINTA PERIKSA

Menanggapi proyek SPAM dari Dinas PU Bina Marga Sumut itu, Gerakan Nasiional Patriot Pancasila meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa pekerjaan yang dikerjakan PT Lestari Nauli Jaya ini.

Kepada wartawan, Sabtu (24/10/2024) Dewan Pakar GNPP Sumut Anton Sihombing meminta Inspektorat Pemprovsu, Kejati Sumut dan Polda Sumut melakukan pemeriksaan atas pelaksaan pekerjaan SPAM di Kota Medan itu. .

Pekerjaan SPAM ini lanjut Anton Sihombing atau akrab disapa Anton Gondrong, jika ditemukan terjadinya korupsi, pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.atau Kedua, primair Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Jadi harapan saya kepada pihak oknum-oknum yang membekingi Proyek tersebut harus di tindak tanpa pandang jabatan," pungkas Anton Sihombing. 

 BUNGKAM

Sementara, para pejabat di Pemprov Sumut kompak bungkam saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (24/10/2024). Mulai dari Pj Gubsu Agus Fatoni, Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun dan Kepala Dinas Infokom Sumut Ilyas Sitorus, tak menanggapi konfirmasi wartawan yang dilayangkan ke laman Whats App mereka.

Setali tiga uang, Kadis PU Bina Marga Sumut Mulyono dan Kepala UPT Medan PU Bina Marga Sumut Amri Boy juga mengunci jarinya menjawab konfirmasi wartawan.

AMBURADUL

Pantaua wartawan, kondisi di lokasi proyek sangat amburadul. Aspal jalan rusak dimana-mana, tumpukan urukan berserakan di badan jalan. Dikala hujan becek, jika panas debu beterbangan.

Diperoleh informasi juga, para supir-supir pengangkut tanah urukan galian Proyek SPAM itu menjual tanah-tanah itu ke masyarakat. 

Tak diperoleh keterangan dari kontraktor di lokasi proyek itu. Ta satupun mau berkomentar. Mereka mengaku pengawas, humas atau pimpinannya tak ada ditempat saat berulang kali disambangi ke lokasi pekerjaan. (ds/rel).