Notification

×

15 Item Temuan Pada LHP BPK RI 2023 PTPN II, El Adriah Shah : BPK Bisa Sampaikan Hasil Pemeriksaan ke Lembaga Hukum

Sabtu, 09 November 2024 WIB Last Updated 2024-11-09T14:12:46Z
dailysatu.id - Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan menelusuri LHP BPK RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023 tanggal 30 Agustis 2023  atas Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2021 s/d Semester I Tahun 2023 pada PTPN II.

“APH sesuai regulasi, memiliki dasar hukum untuk menjadikan LHP BPK RI bahan penelaahan atas tata kelola perusahaan BUMN, hingga jika menemukan adanya dugaan korupsi dilakukan pengusutan tuntas,” kata Ketua DPD KNPI Sumut El Adrian Shah pada wartawan, Sabtu (9/11/2024).

Dijelaskannya, dalam temuan 15 item masalah di tata kelola di PTPN II (saat ini Region I PTPN I) diterangkan secara gamblang di LHP BPK yang diteken Penanggungjawab Pemeriksaaan Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA.

Ketua DPD Hanura Sumut ini menjabarkan, UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK mengamanatkan badan pemeriksa ini dapat menyerahkan hasil pemeriksaan ke berbagai lembaga termasuk aparat penegah hukum yang termaktum dalam pasal 8 atay (1).

“BPK bisa menyampaikan hasil pemeriksaan ke lembaga penegak hukum, lalu lebih detail dalam Pasal 10 UU No.15/2006 Tentang BPK, jika ditemukan indikasi tindak pidana dalam hasil pemeriksaan, maka BPK diharuskan dan berwenang memberikan hasil audit ini sebagai bahan laporan ke APH,” paparnya.

Tokoh Pemuda dikenal vokal ini juga menyampaikan, kewajiban BPK melaporkan hasil pemeriksaan ke penegak hukum juga tertera dala Pasal 13 ayat 1 dan ayat 3. “Banyak regulasi yang mengatur hasil pemeriksaan BPK menjadi pintu masuk APH melakukan penelusuran atas dugaan masalah hukum. Tinggal kemauan saja,” harapnya.

“Keharusan BPK menyerahkan hasil pemeriksaan ke APH, dalam aturan juga mengamanatkan aparat hukum bisa menjadikan LHP sebagai bahan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU 20 Tahun 2001 atas perubahan 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,”bebernya lagi.

El Adrian Shah menyoroti, dugaan kerja konsultan yang belum selesai namun telah dibayar lunas dalam rencana mengkaji kerjasama pembangunan rumah mewah di atas 8.000 hektar lahan HGU aktif di Kabupaten yang dialihkan ke PT Nusa Dua Propertindo selanjutnya dikerjasamakan ke PT Ciputra.

“Ketidakjelasan penyerahan 20 persen lahan ke Pemkab Deliserdang dalam kontrak antara PTPN I/ PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra yang dipaparkan dalam LHP BPK itu juga menjadi bagian yang harus dikaji detail ke depannya,” ungkap El Adrian Shah. 

Diakhir keterangannya, Pemuda yang telah malang melintang di berbagai Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Politik ini mengharapkan, puluhan item temuan dalam LHP BPK RI atas invetasi dan tata kelola PTPN I ini harus diungkap tuntas. 

“Ungkap tuntas LHP BPK RI atas PTPN II tahun 2021 hingga semester 1 Tahun 2023 ini. Agat bisa menjadi dasar pembenahan guna tercapainya maksimalisasi peroleh negara di usaha plat merah itu,” pungkasnya.

Dalam publis LHP BPK RI, Novy GA Pelenkahu MBA Ak CSFA  sebagai Penanggungjawab Pemeriksaan  menjabarkan :
1. Klausul kontrak kerja sama belum sepenuhnya menguntungkan PTPN II dan tidak sesuai peraturan pertanahan sehingga mengakibatkan pelaksanaan proyek KDM tidak terukur dan terindikasi merugikan senilai Rp1.250.000.000,00; 
2. Pembayaran monthly base dan biaya lain-lain konsultan hukum tidak berdasar serta kelebihan pembayaran success fee sehingga mengakibatkan indikasi kerugian keuangan PTPN II senilai Rp8.271.191.768,56; dan 
3. PTPN II belum mengenakan denda keterlambatan kedatangan raw sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd. sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan kedatangan raw sugar senilai USD17,272.60.

Dalam LHP BPK RI setebal 281 halaman itu, ditemukan dugaan mega masalah yang terinci dalam 15 item yang dirinci detail diantaranya :
1. Klausul Kontrak Kerja Sama Belum Sepenuhnya Menguntungkan PTPN II dan Tidak Sesuai Peraturan Pertanahan.
2. Lingkup dan Asumsi Laporan Kajian PT BS Tidak Sesuai Skema Kerja Sama.
3. Pembayaran Monthly Base dan Biaya Lain-Lain Konsultan Hukum Tidak
Berdasar serta Kelebihan Pembayaran Success Fee Senilai Rp 8.271.191.768,56.
4. PTPN II Belum Mengenakan Denda Keterlambatan Kedatangan Raw Sugar Tahun 2022 senilai USD17,272.60 kepada AT Pte Ltd.
5. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00.
6. Penghapusbukuan Lahan Eks HGU Seluas 451,73 Ha Tidak Dapat Diselesaikan Tepat Waktu dan Terdapat Ganti Rugi yang Belum Diterima Senilai Rp384.317.459.410,00.
7. Pembayaran Biaya Keamanan Tahun 2021 s.d. 2023 Belum Sesuai Ketentuan, 
8. Kerja sama Pembangunan Kota Mandiri Bekala (KMB) antara PT Perkebunan Nusantara II dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional Belum Dilakukan Sesuai Ketentuan. 
9. Kerja Sama Penjualan Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Pengoperasian dan Pemeliharaan Pembangkit Listrik Tenaga Biogas dengan PT Pertamina Power Indonesia (PPI) Belum Memberikan Keuntungan yang Optimal Bagi PTPN II.
10. Pelaksanaan Empat Paket Pekerjaan Pengecoran dan Pengaspalan Jalan tidak sesuai kontrak, disebutkan BPK terjadi kemahalan bayar : Pengecoran senilai Rp. 833 juta, Pengaspalan senilai Rp. 251 juta.
11. PTPN II Belum Menagihkan Overdue Interest Keterlambatan Pembayaran Senilai Rp1,9 miliar dan Biaya Denda Keterlambatan Serah Terima Senilai Rp7.3 miliar
12. Pertanggungjawaban Tiga Paket Pekerjaan Investasi Tidak Memenuhi Ketentuan Perolehan Aset Tetap.
13. Denda Keterlambatan Pekerjaan Investasi Mesin dan Instalasi Belum Dikenakan Senilai Rp224,5 juta  dan Potensi Kemahalan Investasi Mesin Senilai Rp556 juta. 
14. Pelaksanaan Inter Company Trading (ICT) Gula Kristal Putih (GKP) Konsorsium PTPN II dan PTPN IV belum sesuai dengan ketentuan, dan 
15. Pengelolaan Mutu Persediaan CPO Tidak Sesuai dengan SOP Pemasaran Komoditi Kelapa Sawit.

Dalam dokumen LHP BPK RI yang ditelisik media ini, hasil pemeriksaan atas Kerja sama pemanfaatan lahan milik PTPN II pada proyek Kota Deli Megapolitan menunjukkan hal-hal sbb :

- Pelaksanaan Proyek Tidak Didukung dengan RKT dan Laporan Berkala.
Dalam rangka pelaksanaan KSO terdapat beberapa yang tidak patuh, antara lain Tidak adanya dokumen rencana kerja tahunan (RKT) dan PTPN II dan PT NDP tidak mendapat laporan berkala dari PT DMKR.
- Kelebihan Transfer PPLWH kepada PT NDP Senilai Rp1.372.063.871,- dan
- Kewajiban penyerahan lahan kepada Negara belum diatur dalam kontrak.

Berkaitan dalam kewajiban penyerahan lahan kepada negara, belum diatur dalam kontrak dijabarkan dalan LHP itu, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah yang menyatakan bahwa dalam hal perubahan HGU karena terjadi revisi rencana tata ruang, maka pemegang HGU menyerahkan paling sedikit 20% kepada negara dari luas bidang tanah HGU yang diubah. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021 – 2041 yang didalamnya mengatur penggunaan tata ruang berdasarkan jenis Kawasan seperti pemukiman, perindustrian, perkebunan dan lain sebagainya. 

Berdasarkan data pola ruang dari Dinas Cipta Karya dan  Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang dan peta HGU PTPN II yang berada di Kabupaten Deli Serdang Kawasan pemukiman pada gambar 3 merupakan rencana tata ruang Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021-2041. Lahan kebun Bandar Klippa seluas ±5.834 Ha dan Tandem seluas ±274,01 Ha berada dalam kawasan pemukiman. Sampai dengan 15 Desember 2023 terdapat pemecahan konversi HGB pada beberapa lahan yang berada di wilayah kebun Bandar Klippa seluas 81,66 Ha yang akan dialokasikan kepada pemerintah seluas 16,33 Ha (81,66 Ha x 20%). 

Sertifikat HGB menyatakan bahwa penerima hak wajib menyerahkan sekurang kurangnya 20% dari luas bidang HGU yang diubah menjadi HGB dan penerima hak dilarang mengalihkan, menjual dan/atau melepaskan HGB apabila penerima belum melaksanakan kewajiban kepada negara. 

Pemegang saham PTPN II dalam keputusan nomor S-915/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 memutuskan Lampiran MCA rincian HGU yang digunakan untuk kawasan residensial seluas 2.514 Ha, sehingga penerima hak memiliki kewajiban untuk mencadangkan lahan seluas 20% atau 502,8 Ha. 

Selain itu, luasan lahan yang diserahkan PT NDP kepada PT DMKR yang tertuang dalam berita acara penyerahan lahan tidak menyebutkan alokasi lahan seluas 20% untuk diserahkan kepada pemerintah. Namun hal tersebut belum diatur dalam MCA dan perjanjian KSO anak  usaha patungan.

Belum diperoleh keterangan dari pemangku kepentingan atas hal itu. Pj Bupati dan Sekda Kabupaten Deliserdang tak kunjung menanggapi konfirmasi wartawan yang dilayangkan, Selasa (5/11/2024) tak membalas konfirmasi wartawan. Wirya Alrahman dan Citra Capah tak membalas konfirmasi meski terlihat 2 centang di laman Whats App nya.

Kepala Kantor Pertanahan Deliserdang Abdul Rahim hanya menjawab tipis tipis konfirmasi wartawan. Dia hanya meminta wartawan mengkonfirmasi instansi yang periksa. Namun dia tak menjelaskan, atas realisasi hak negara dalam pengalihan HGU menjadi HGB yang diajukan ke kantornya oleh PTPN II dahulu.

“Kami belum bisa memberikan komentar bang, karena LHP BPK tersebut bukan pemeriksaan terhadap instansi BPN dan yg berkewajiban menindaklanjuti temuan BPK tersebut adalah instansi yg diperiksa,” pungkasnya, Senin (4/11/2024) dan tak menjawab konfirmasi kembali hingga berita ini tayang.

Sementara Kakanwil BPN Medan Askani juga tak merespon wartawan, Senin (4/11/2024). Namun salah satu Kabid di BPN Sumut Abdul Rahim Nasution, Selasa (5/11/2024) menghubungi kontak media mendata materi konfirmasi dan berjanji akan menyampaikannya ke Kakanwil nya. Namun hingga berita ini tayang, tak ada jawaban konfirmasi media ini dari pejabat itu.

Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin Angin enggan berkomentar. Dia meminta wartawan menyampaikan konfirmasi ke manjemen Region I PTPN I. “Silahkan dibuat ke Reg1 ex PTPN2 u mendapatkan jawaban. Tks,” jawabnya singkat via Whats App nya, Senin (4/11/2024).

Terpisah, Direktur Nusa Dua Propertindo Iman Subekti yang dikonfirmasi atas dugaan kelebihan transper dari PTPN II ke anak usaha yang dipimpinnya senilai Rp. 1,37 miliar, dia mengaku telah menyelesaikannya. 

Tentang tak diaturnya penyerahan lahan 20 persen ke Pemkab Deliserdang dalam klausul kerjasama pengolalaan lahan pengalihan HGU, Iman Surbekti meminta wartawan konfirmasi ke manajemen Region I PTPN I.

“Klu dari point2 yg om kirim itu... point a. Sdh sesuai krn ada berita acara nya.
Point b. Sdh langsung di selesaikan. Point c. Oenyerahan lahan ke negara, menjadi ranahnya ptpn2 semarang ptpn 1/ reg 1,” katanya membalas wartawan, Senin (5/11/2024). 

Sementara SEVP Region PTPN I Ganda Wiatmaja belum menyampaikan tanggapannya. Dia mengaku akan segera menjawab konfirmasi wartawan atas LHP BPK No. 26 Tahun 2023 itu. “Nanti kami akan jawab,” ujarnya singkat, Jumat (08/11/2024) malam. (ds/rl/red)