dailysatu.id- Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jumat 22 November 2024 kemarin memeriksa pejabat Perumda Tirtanadi Sumut atas dugaan pelanggaran rekrutmen calon pegawai perusahaan milik Pemrov Sumut itu.
Di pengumumaan penerimaan calon pegawai Perumda Tirtanadi sesuai Pengumuman No. PENG-01/DIR/SDM/2024 tanggal 10 Oktober 2024 terdapat syarat formal calon pelamar dengan keterangan berpendidikan Sarjana Strata 1 (S1) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.00.
Tapi kenyataanya, pada Pengumuman Seleksi Administrasi pelamar yang lengkap data administrasi dengan IPK 3.00 tak dilulus.
Seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi jalur Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) dan Umum (Eksternal) yang diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Universitas Sumatera Utara (USU) diketua Fahmi Ananda.
Penyelenggaraan P3M USU ini berdasarkan Perjanjian kerja sama Antara Perumda Tirtanadi Sumatera Utara dengan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara tentang pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 26/DIR/SDM/2024 dan Nomor: 2634/UN5.2.2.12/KPM/2024.
Pemeriksaan Pejabat Perumda Tirtanadi Medan itu mendapat applus dari Aliansi Aktivis Kota (AKTA). Koordinator AKTA Ari Gusti Syahputra, Sabtu (23/11/2024) mengapresiasi langkah Ombudsman. “Kita tidak ingin ada praktek - praktek yang sangat tidak terpuji di dalam tubuh Tirtanadi,” kata Aris Gusti Syaputra.
AKTA mengapresiasi langkah cepat Ombudsman Perwakilan Sumut dalam penanganan dugaan kecurangan seleksi perekrutan pegawai tirtanadi. “Langkah Ombudsman ini sangat tepat. Seharusnya Perumda Tirtanadi harus terbuka dalam seleksi dan bagaimana proses seleksi dan apa saja yang menjadi prioritas harus di beritahukan kepada publik. Kita tidak ingin perekrutan calon pegawai Tirtanadi ini menjadi salah satu yang terburuk menginggat banyaknya yang komplain terhadap seleksi ini,” papar Ari.
Ari Gusti Syahputra mencontohkan, seandainya berkasnya semua lengkap sesuai kebutuhan seleksi Perumda Tirtanadi, bagaimana cara Panitia Seleksi menentukan yang pantas dan tidak. “Maka ada yang diloloskan dan tidak di loloskan, jikapun Panitia Seleksi ada metodenya, seharusnya metode ini harus disampaikan dari pihak pelamar dan publik," pungkasnya.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Marihot Panggabean membenarnya mereka memeriksa pejabat Perumda Tirtanadi. Diakuinya, dalam pemeriksaan awal ditemukan kemungkinan mal administrasi berupa tak adanya turunan Memorandum of Agreement (MoA) antara Perumda Tirtanadi dengan Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Universitas Sumatera Utara (USU).
“Benar Bang kami telah melakukan pemeriksaan (pejabat Perumda Tirtanadi Sumut,red),” katanya membalas konfirmasi media ini, Senin (25/11/2024).
Dipaparkakannya, hasil pemeriksaannya, pelaksanaan penerimaan pegawai Perunda Tirtanadi atas diselenggarakan oleh P3M USU kecuali tahapan seleksi wawancara Management Perumda Tirtanadi.
Lalu, Perumda Tirtanadi menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan seleksi kepada P3M USU namun Tim Ombudsman RI tidak menemukan adanya bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Perumda atas pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh P3M USU.
Selain itu, lanjutnya, keterlibatan pihak P3M USU dalam seleksi penerimaan pegawai Perunda Tirtanadi berdasarkan MoA kedua belah pihak namun MoA tersebut tidak ada turunan dalam juknis dan tidak terdeskripsi terkait syarat yang harus dipenuhi pada setiap tahapan seleksi.
Ditanya analisa Ombudsman RI Perwakilan Sumut atas potensi pelanggaran, James Marihot membenarkan adanya dugaan itu. “Potensi ada Bang seperti aku uraikan 3 hal di atas. Saat ini kami masih pendalaman utk meminta keterangan Pihak P3M USU Bang,” pungkasnya.
BUNGKAM TAPI HARTA NAIK 295 JUTA
Tak ada penjelasan dari Plt Dirut Perumda Sumut Ewin Putra. Pejabat ini tak merespon konfirmasi wartawan yang dilayangkan, pejabat pemilik total harta dalam LHKPN di KPK Tahun 2023 senilai Rp. 1.410.645.412,- tak membalas konfirmasi waratwan dilayangkan, Senin (25/11/2024).
Dalam LHKPN KPK RI tahun 2023, Ewin Putra yang kala itu menjabat Direktur Air Minum Perumda Tirtanadi mencatatkan hartanya per 1 Januari 2023 senilai Rp. 1.410.645.412,- terdiri dari, Tanah dan Bangunan Rp 1.000.000.000,-, Alat Transportasi dan Mesin Rp. 515.000.000,-, Kas dan Setara Kas Rp. 70.645.412,- dan Harta Lainnya Rp. 85.000.000,-.
Ewin Putra dalam laporannya mencatatkan memiliki hutang senilai Rp. 260.000.000,-. Hingga total harta Ewin Putra Rp. 1.410.645.412,- yang naik 26,52 persen dibanding laporannya di tahun 2022 senilai Rp. 1.115.000.000,- saat menjabat Kepala Penelitian dan Pengembangan Perumda Tirtanadi Sumut.
PERIKSA PEJABAT PERUMDA TIRTANADI
Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap petinggi Perumda Tirtanadi terkait dugaan kecurangan seleksi calon pegawai yang kini ramai menjadi pembicaraan.
Plt Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Sahrim Siregar hadir mewakili Plt Dirut, Ewin Putra untuk memberikan keterangan kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Jumat, 22 November 2024.
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan pemeriksaan ini mereka lakukan sebagai inisiatif atas prakarsa sendiri terhadap isu yang dianggap berpotensi terjadinya maladministrasi pada instansi pelayanan publik.
“Investigasi ini diatur dalam kewenangan Ombudsman,” katanya kemarin dilansir media online nasional.
James mengatakan, pemeriksaan yang mereka lakukan berkaitan dengan proses seleksi calon pegawai Perumda Tirtanadi yang dalam hal ini melibatkan Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M), Universitas Sumatera Utara (USU).
Diberitakan sebelumnya, seleksi Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi jalur Tenaga Kerja Alih Daya (TKAD) dan Umum (Eksternal) yang diselenggarakan oleh Pusat Pelayanan Psikologi pada Masyarakat (P3M) Universitas Sumatera Utara (USU) diketua Fahmi Ananda.
Penyelenggaraan P3M USU ini berdasarkan Perjanjian kerja sama Antara Perumda Tirtanadi Sumatera Utara dengan Fakultas Psikologi Universitas Sumatera Utara tentang pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Nomor: 26/DIR/SDM/2024 dan Nomor: 2634/UN5.2.2.12/KPM/2024.
Sumber wartawan, Rabu (13/11/2024) mengaku menjadi korban dugaan mall administrasi yang dilakukan manajemen Perumda Tirtanadi Medan karena tak diloloskan Seleksi Administrasi padahal kelengkapannya cukup.
“Syarat saya cukup, sesuai dengan syarat di pengumuman rekrutmen, tapi nyatanya tak lolos seleksi administrasi. Inikan konyol. Hak saya menjadi calon pegawai Perumda Tirtanadi di kebiri. Pj Gubsu harus tindak Plt Dirut Perumda Tirtanadi Sumut ini,” tegas sumber bernada kesal.
Dikatakannya, terdapat perbedaan antara syarat yang diumumkan dalam pengumuman rekrutmen pegawai dan syarat yang diterapkan dalam proses seleksi administrasi, hal ini dapat menimbulkan beberapa konsekuensi hukum tergantung pada konteksnya.
Dijelaskannya, beberapa aspek sanksi hukum yang mungkin timbul termasuk, ketidakpastian hukum karena perbedaan antara syarat pengumuman dan syarat seleksi administrasi bisa menyebabkan ketidakpastian hukum. Hal ini dapat dianggap sebagai tindakan tidak transparan atau tidak adil, yang dapat digugat oleh peserta yang merasa dirugikan.
Selanjutnya hal itu akan melanggar asas transparansi dan akuntabilitas karena dalam hukum administrasi, asas transparansi dan akuntabilitas adalah penting. Jika syarat seleksi administrasi berbeda dari yang diumumkan, lembaga yang mengadakan rekrutmen dapat dianggap melanggar asas tersebut.
“Untuk menghindari masalah hukum, lembaga harus memastikan bahwa syarat pengumuman dan proses seleksi administrasi konsisten dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pj Gubsu harus turun tangan membatalkan hasil seleksi adminstrasi itu,” pungkasnya.
STATEMEN KETUA P3M
Ketua P3M USU Fahmi Ananda proses seleksi telah selesai dilaksanakan dan telah disampaikan ke manajemen Perumda Tirtanadi Sumut. Dia mengaku, seleksi rekrutmen sesuai mekanisme Momerendum
“Walaikumsalam, terima kasih atas konfirmasinya. Untuk seluruh tahapan rekrutmen Tirtanadi saat ini sudah selesai dilakukan untuk pemrosesan di pihak kami dan saat ini telah dikembalikan kepada Perumda Tirtanadi. Untuk keseluruhan persyaratan dalam kriteria penerimaan sesuai dengan MoA Perumda Tirtanadi,” kata Fahmi Ananda, Selasa (12/11/2024) via pesan Whats App nya sembari mengirimkan link https://www.p3musu.com/hasil-rekrutmen-calon-pegawai-perumda-tirtanadi-provinsi-sumatera-utara-tahun-2024/.
Disinggung bedanya syarat dalam Pengumuman Rekrutmen dengan hasil seleksi administrasi yang calon lulus akan lanjut tahapan lain, Fahmi Ananda bilang hal itu berkaitan dengan kuota calon pegawai yang berhak ikut seleksi selanjutnya.
“Berkenaan dengan IPK kami paham bahwa kuota yang ditetapkan Tirtanadi dan diberikan kewenangan kepada kami untuk memproses lebih lanjut jumlahnya sangat sedikit dibandingkan dengan total pelamar yang jumlahnya mencapai 1400 an,” katanya.
Dia mengaku tak merubah syarat. “Tidak ada perubahan yang dilakukan pak semuanya sesuai MoA P3M dengan Perumda Tirtanadi,” tulisnya lagi.
Fahmi Ananda mengisyaratkan adanya kuota calon pegawai yang akan mengikuti seleksi Psikotes yang dipatok 306 orang pelamar saja.
“Dari 1400, Berkas lamaran yang sesuai persyaratan ada 800 an dan dari tirtanadi menetapkan jumlah kuota x kebutuhan akhir yg dapat diproses yaitu total 306 yang ikut tahap psikotes, maka disebutkan dalam MoA bahwa yang mengikuti tahapan psikotes adalah berdasarkan akumulasi IPK tertinggi. Dari kami tentu makin banyak yg ikut makin baik pak, namun MoA membatasi kuota tersebut,” paparnya.
Dia juga seolah memahami perasaan pelamar yang tak lolos seleksi selanjutnya padahal cukup syarat sebagaimana pengumaman SDM Perumda Tirtanadi yang bisa diakses di https://tirtanadi.co.id/news/rekrutmen-calon-pegawai-perusahaan-umum-daerah-tirtanadi-provinsi-sumatera-utara-2024. Dikatakannya, telah menyampaikan masukan ke manajemen itu menyikapi pelamar yang keberatan.
“Sejauh yg kami bisa adalah kamI telah menyampaikan saran ke Tirtanadi untk dapat menggunaka data lamaran yang berkasnya memenuhi syarat untk bisa dijadikan databse dan diproses lebih lanjut di kesempatan penerimaa berikutnya dalam rekrutmen tirtanadi,” katanya mengakui.
BUANG BOLA
Terkesan buang bola, Plt Dirut Perumda Tirtanadi Sumut Ewin Putra mengalihkan keberatan pelamar cukup syarat tapi tak lolos ke P3M USU. “Prosesnya di P3M USU Bang,” kata Ewin Putra, Selasa (12/11/2024) via pesan Whats App nya.
Dia juga mengaku mendiskusikan kemungkinan pelamar cukup syarat yang tak lolos seleksi berikutnya akan diprioritaskan dalam Rekrutmen Calon Pegawai di masa mendatang.
“Kami sedang diskusikan dengan P3M USU, kemungkinan yang tidak diundang ujian akan diprioritaskan untuk kebutuhan berikutnya, karena awal tahun kami akan buka rekrutmen untuk kebutuhan tahun 2025 Bang, thanks,” pungkasnya.
Ewin Putra tak ada menanggapi atas statemen pelamar yang mengatakan, ketidak sesuaian syarat pengumuman rekrutmen dan syarat dalam seleksi administrasi diduga rentan dan berpotensi mall kepastian hukum, lalu pelamar yang mengaku dirugikan berharap dilakukan seleksi ulang. (Ril)